Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini - GenPI.co NTB
Mahasiswi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Mataram karena mengaborsi janin berusia 5 bulan. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Penyidik Polres Mataram menetapkan salah satu mahasiswi di Kota Mataram berinisial AKM (21) menjadi tersangka tindak pidana aborsi.

Perempuan muda ini menggugurkan janin berusia 5 bulan dengan meminum obat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi.

Dijelaskan, modus AKM menggugurkan kandungan ini terungkap ketika ia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah di cek tim medis, dia terungkap sedang hamil," ujarnya.

Tidak lama mendapat perawatan, AKM kemudian mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA:  Kenalin Nih, Rochy Mario Djavis, Novelis dari Kota Mataram

"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit, langsung merapat dan melakukan interogasi," ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya