Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini - GenPI.co NTB
Mahasiswi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Mataram karena mengaborsi janin berusia 5 bulan. (foto : ANTARA)

Dari keterangan AKM, pihak kepolisian mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.

"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram.

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.

BACA JUGA:  Kenalin Nih, Rochy Mario Djavis, Novelis dari Kota Mataram

"Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya