Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pada Pelaksana Proyek di Gili Air

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pada Pelaksana Proyek di Gili Air - GenPI.co NTB
Pelaksana proyek Dermaga Gili Air divonis hakim hukuman penjara 6 tahun. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 enam tahun penjara kepada pelaksana proyek pembangunan dermaga tahun anggaran 2017 di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (Lotara), Edi S. A. Rahman.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Edi S. A. Rahman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa ketika membacakan putusan terdakwa Edi S. A. Rahman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim mewajibkan Edi untuk mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

Kepada terdakwa, hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp617 juta subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Edi S. A. Rahman terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

BACA JUGA:  Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primer," ujarnya.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Edi dituntut 6 tahun penjara. Namun untuk pidana denda naik dari sebelumnya Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

Begitu juga dengan beban uang pengganti, putusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, Rp617,3 juta. Perbedaan hanya ada pada hukuman pengganti, dari tuntutan 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya