Sudarmanto mengatakan, adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di NTB diatur dengan beberapa ketentuan. Di antaranya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Basis pembayaran THR Tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022," katanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan untuk Provinsi NTB, gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan kepada PNS Pusat sebanyak 26.667 pegawai.
Rincian ASN Kementerian atau Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai.
BACA JUGA: Dukung Keamanan, Baharkam Polri Hibahkan Helikopter ke Polda NTB
Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp124,46 miliar.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News