BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu

BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu - GenPI.co NTB
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha memberikan keterangan pers pengungkapan tiga kasus narkoba hasil penangkapan periode April hingga Juni 2022, di Kantor BNNP NTB, Mataram, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

WW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus plastik hitam berlapis kondom berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 104,28 gram. Setelah ditimbang, berat bersih menjadi 93,53 gram.

"Barang bukti ini ditemukan petugas tersembunyi di sela kursi penumpang yang diduduki oleh WW," katanya.

Kasus ketiga terungkap pada 6 Juni 2022. Pelaku berjumlah tiga orang dengan lokasi penangkapan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Tiga orang asal Lombok ini berinisial RS, RP, dan LH.

BACA JUGA:  Dishub NTB Pastikan Transportasi MXGP Samota Berjalan Baik

"Dari kasus ketiga ini kami menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi inex," ujarnya pula.

Lebih lanjut, dari tiga kasus ini 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)

BACA JUGA:  MXGP Samota, Polda NTB Kerahkan Tim Pemburu Drone

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya