"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB KH Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.
Dia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.
BACA JUGA: Bukan Petarung UFC Khabib, Ini Investor Restoran Terapung di NTB
Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.
"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Mataram Minta Penghapus Honorer Perlu Dikaji Ulang
Diaa berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.
"Kolaborasi semua pihak sangat peting untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah," katanya.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut
Ketua Pengadilan Agama Selong Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhkan dalam berbagai pelayanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News