Pelaku Penusukan di Bundaran Songgong Ditangkap Polsek Pujut

Pelaku Penusukan di Bundaran Songgong Ditangkap Polsek Pujut - GenPI.co NTB
Terduga pelaku penusukan di Bundaran Songgong Mandalika (Humas Polres Loteng)

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya