Mereka merasa tertipu dengan janji pengurus KSU Rinjani perihal bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta.
Pengurus KSU Rinjani menjanjikan bantuan itu dengan menjual program pemerintah dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan klarifikasi terkait dengan janji KSU Rinjani kepada anggotanya tersebut.
BACA JUGA: Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule
Pemprov mengatakan bahwa bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta sesuai yang disebutkan pengurus KSU Rinjani itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu pun, kata dia, telah masuk ke ranah pidana. Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial mengenai penyaluran dana PEN berupa bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta kepada anggota KSU Rinjani.(*)
BACA JUGA: MXGP Membawa Sejumlah Manfaat, Kata Gubernur NTB
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News