Pemkab Loteng Kaji Kebijakan Penghapusan Honorer

Pemkab Loteng Kaji Kebijakan Penghapusan Honorer - GenPI.co NTB
Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

BACA JUGA:  Nasib Honorer Belum Dibahas Pemkab Loteng

Menanggapi kebijakan tersebut Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) M. Nursiah mengaku masih mengkaji langkah yang akan diambil terkait kebijakan tersebut.

"Kami tentunya akan melihat kondisi yang ada di Pemkab Loteng. Jika ada yang masih mengganjal maka kami akan pertanyakan," katanya kepada GenPi.co.NTB, Senin (6/6).

BACA JUGA:  DPMPTSP Provinsi NTB : Gili Petagan Diminati Jadi Taman Satwa

Terkait dengan perekrutan dengan mekanisme outsourcing, pihaknya juga masih mengkaji arah kebijakan seperti apa ke depannya.

Pihaknya juga akan mengkaji terkait dengan aturan pengangkatan pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi
pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) jika sudah mengabdi selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Perempuan di Mataram Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Sementara itu, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya telah meminta Asisten III untuk menyiapkan konsep sesuai arahan Menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya