GenPI.co Ntb - Seorang perempuan di Mataram berinisial NW (32) ditangkap oleh jajaran Polres Mataram. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Sandubaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya menangkap NW dengan barang bukti yang menguatkan peran sebagai terduga pengedar.
"Itu diantaranya timbangan elektrik lengkap dengan 27 klip plastik bening berisi sabu-sabu yang siap jual dan saru bundel klip plastik yang masih baru," katanya dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Rute Laut Nusa Penida-Lombok Barat Bakal Dibuka
Dijelaskan, setelah ditimbang berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu melebihi 10 gram. Barang bukti sabu-sabu disita bersama kelengkapan alat isap.
"Kami menduga ini sisa barang dan sebagian sudah ada yang diedarkan," bebernya.
BACA JUGA: Disdik Mataram Imbau Upacara Bendera Digelar Setiap Senin
Perwira satu melati di pundak ini melanjutkan, pihaknya menangkap NW pada Kamis (2/6) sore di salah satu rumah yang berada di kawasan BTN Sweta Indah, Kota Mataram.
"Rumah itu, rumah bos-nya. Bos-ya ini berinisial R yang kami pernah tangkap sebelumnya dengan dugaan peran sebagai pengedar," ucap dia.
BACA JUGA: Kejati NTB LImpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi RSUD Lotara
Dari penangkapan ini Yogi menduga NW melanjutkan kembali bisnis bos-nya. Karena itu, empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik NW, dan tiga unit telepon genggam turut disita dari penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News