Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017

Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017 - GenPI.co NTB
Mantan Kades Mawu Kabupaten Bima ditahan oleh Polda NTB atas kasus Korupsi APBDes 2017. (ilustrasi : jpnn.com)

Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.

Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp380 juta. Dalam dugaan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.

Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).

BACA JUGA:  Dara Manis Ini Kini Jadi Presiden Baru Lombok FC

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.

Desa Mawu yang masuk dalam Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, mengelola APBDes tahun 2017 yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar.(*)

BACA JUGA:  Terjunkan 3.000 Personel, Danrem NTB Dukung Pengamanan MXGP

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya