"Kami sita kartu ATM dan HP (Handphone) untuk bahan pengembangan," katanya.
Arah pengembangan dari kasus ini pun, Yogi memastikan untuk menelusuri asal-usul barang termasuk pemodal dari bisnis NW.
"Karena mengakunya dia ini hanya jaga anak si bos-nya. Tidak ada pekerjaan lain. Itu yang akan jadi dasar pengembangan kami," ucap dia.
BACA JUGA: Rute Laut Nusa Penida-Lombok Barat Bakal Dibuka
NW sudah berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News