GenPI.co Ntb - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, terancam pidana 6 tahun bui.
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram mengatakan, ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri dilansir Antara.
BACA JUGA: Polisi Tahan Tersangka Hoaks Dana PEN Rp 2 Triliun
Penyebar hoaks dalam kasus ini berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.
BACA JUGA: Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli
Untuk motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
BACA JUGA: Teror Panah Bikin Warga Mataram Takut, Polres Mataram Gencarkan P
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," ucap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News