Penyebar Hoaks Korban Panahan Terancam Penjara 6 Tahun

Penyebar Hoaks Korban Panahan Terancam Penjara 6 Tahun - GenPI.co NTB
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi membeberkan soal hoaks panah yang dilakukan oleh warga Lombok Barat. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. (foto : Antara)

Karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. Dari proses penanganan, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.

Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.

"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," tutupnya.(*)

BACA JUGA:  Polisi Tahan Tersangka Hoaks Dana PEN Rp 2 Triliun

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya