GenPI.co Ntb - Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.
Adanya pungutan liar (pungli) ini laporannya masuk hingga ke Ombudsman NTB.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah.
BACA JUGA: Menikmati Lezatnya Naga Sari Khas Lombok
Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.
"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur NTB Kumpul Bersama Kepala Dinas di Pulau Moyo, Ada Apa?
Dia menyampaikan uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.
"Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi malaadministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
BACA JUGA: Cegah PMK, Distan Mataram Semprot Kandang Ternak
Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News