"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.
Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan, sedangkan SR yang diduga menganiaya korban berhasil diamankan warga dan salah seorang anggota TNI.
"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," katanya.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Ditangkap Polres Dompu
Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.(*)
BACA JUGA: Mantri BRI, Cara untuk Memakmurkan Ekonomi Desa
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News