Terdakwa Korupsi BOS SDN 19 Cakranegara Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi BOS SDN 19 Cakranegara Divonis 5,5 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Hakim memutuskan hukuman 5,5 tahun penjara untuk terdakwa korupsi dan BOS SDN 19 Cakranegara. (foto : Antara)

Lebih lanjut, hakim menjatuhkan vonis demikian kepada terdakwa dengan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan.

Salah satunya perihal pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan.

Hal itu telah dikuatkan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp844,12 juta sesuai yang dibebankan kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Seluruh Lingkungan di Mataram Berstatus Zona Hijau

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Heny Leonita selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya