Dengan menyampaikan pemaparan demikian, Ekawana berharap masyarakat bisa mempelajari dan memahami lebih lanjut perihal aturan tersebut.
Apabila ada menemukan aktivitas penjualan minyak goreng curah yang dirubah ke dalam kemasan berlabel, dia minta untuk segera laporkan ke pihak kepolisian.
Ekawana pun meyakinkan bahwa Polda NTB akan tetap mengawasi aktivitas jual beli minyak goreng di tengah masyarakat, mulai dari produsen hingga peredaran di tingkat konsumen.
BACA JUGA: Polda NTB Dalami Penipuan dengan Modus Jualan Minyak Goreng
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News