133 Narapidana di Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

133 Narapidana di Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Lebaran - GenPI.co NTB
Rutan Praya mengusulkan ratusan narapidana mendapatkan remisi lebaran. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Mendekati lebaran, 133 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah (Loteng) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Besaran remisi para napi yang diterima ini berbeda-beda.

"Ratusan Napi yang diusulkan mendapat remisi ini mereka yang berkelakuan baik sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih, Rabu (27/4) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Disnakertrans Loteng Terima 3 Aduan Terkait THR

Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak 8 dan dua bulan sebanyak 1 orang.

"Dari total 277 Napi di Rutan Praya ini 133 yang diusulkan. Bisa diberikan semua atau tidak tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," katanya.

BACA JUGA:  Dewan Loteng Ragukan Kualitas Proyek Ratusan Miliar dari PEN

Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Panitia Pilkades di Loteng Mulai Jalani Bimtek

"Mereka berkelakuan baik," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya