GenPI.co Ntb - Mendekati lebaran, 133 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah (Loteng) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Besaran remisi para napi yang diterima ini berbeda-beda.
"Ratusan Napi yang diusulkan mendapat remisi ini mereka yang berkelakuan baik sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih, Rabu (27/4) dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Disnakertrans Loteng Terima 3 Aduan Terkait THR
Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak 8 dan dua bulan sebanyak 1 orang.
"Dari total 277 Napi di Rutan Praya ini 133 yang diusulkan. Bisa diberikan semua atau tidak tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," katanya.
BACA JUGA: Dewan Loteng Ragukan Kualitas Proyek Ratusan Miliar dari PEN
Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.
Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Panitia Pilkades di Loteng Mulai Jalani Bimtek
"Mereka berkelakuan baik," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News