Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC

Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu.(ANTARA)

Tomo melihat hal yang wajar ketika PT Tripat sebagai badan usaha dengan aset milik sendiri menjadikan lahan tersebut sebagai modal kerja sama dengan PT Bliss. Hal serupa juga dilakukan PT Bliss, menjadikan lahan tersebut sebagai agunan.

"Buktinya sampai sekarang tidak ada teguran soal kredit macet. Yang tanggung jawab PT Bliss terkait kreditnya. Tunggu saja nanti sampai masa kreditnya habis," paparnya.

Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan penyertaan modal Perusahaan Daerah Lombok Barat PT Patut Patuh Patju (Tripat) saat kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera (Bliss).(*)

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya