Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan

Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan - GenPI.co NTB
Penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR Loteng.(Wawan/GenPi.co NTB)

Dalam penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Sedikitnya ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya