Kasus RSUD Praya, Pengamat Ini Kritik Kinerja Kejari Loteng

Kasus RSUD Praya, Pengamat Ini Kritik Kinerja Kejari Loteng - GenPI.co NTB
Fihirudin saat menyerahkan bingkisan ke Kasi Intel Kejari Loteng.(Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya mendapat sorotan publik.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, ada usaha pihak Kejari Loteng menghambat proses penyidikan.

Mengingat, pihak Kejari tidak menyerahkan berkas perkara kasus yang diaudit sebagai lampiran dari surat permohonan audit.

BACA JUGA:  Polres Loteng Imbau Segera Lakukan Vaksinasi Penguat

"Jika memang ada unsur kesengajaan dalam hal tersebut, maka patut diduga bahwa oknum-oknum penyidik kejaksaan telah melakukan perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (19/4).

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Empat Pantai di Loteng Selatan yang Menakjubkan

"Dugaan perbuatan pidana oknum-oknum kejari praya bisa dilaporkan ke KPK atau Kejagung," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Pajak dari MotoGP Tak Capai Target, Pemkab Loteng Memaklumi

Faktanya, dari kunjungan yang dilakukan Direktur Logis Fihiruddin ditemukan bahwa BPKP belum menerima berkas kasus dari Kejari Loteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya