Begini Ucapan Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan

Begini Ucapan Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan - GenPI.co NTB
Murtede alias Amaq Sinta pria asal Desa Ganti, Kabupaten Loteng yang bertarung melawan empat begal. (Wawan/GenPI.co NTB)

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," sambungnya.

Kasus Amaq Sinta memang menyedot perhatian publik, hingga mengundang banyak komentar tokoh nasional.

Aksinya membela diri dengan berduel dengan empat begal berujung tewasnya dua begal. Aksi tersebut yang kemudian membuat dia ditetapkan sebagai tersangka.(*)

BACA JUGA:  Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya