Di lokasi kedua ini polisi menangkap EJ dan JI. Jejak digital di ponsel FE menguatkan peran keuda orang ini sebagai pemasok.
“Dari penggeledahan di Lotim polisi menyita 26,20 gram sabu-sabu lengkap dengan alat isap,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polda NTB Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Mataram
Dari keterangan EJ diketahui identitas pemasok. Pria tersebut akrab dengan sebutan Om Haji dan berada di Lotim.
BACA JUGA: BNNP Musnahkan Narkoba Sitaan di Bizam
Polisi pun menangkap Om Haji, ditemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 25 gram dan uang tunai Rp 26 juta.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News