Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba - GenPI.co NTB
Ilustrasi sabu-sabu yang diamankan dari ASN di Kota Bima. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

GenPI.co Ntb - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bima berinisial AR dan MA menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, kedua tersangka salah satunya perempuan berinisial MA ditangkap di lokasi yang menjadi target penggerebekan.

Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

BACA JUGA:  Banjir Merendam Jatiwangi di Kota Bima

Penangkapan yang berlangsung akhir pekan dipimpin oleh Ketua Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Aipda Awaliddin Syah Putra.

Dari penangkapan, diamankan dua klip plastik bening berisi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Berikan Edukasi Perbankan, SMKN 1 Kota Bima Miliki Bank Mini

Diamankan juga telepon genggam serta kendaraan roda empat warna kuning milik tersangka.

Tamrin menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengarahkan penyidik untuk

BACA JUGA:  Gugurkan Kandungan, Penyebab Kematian Perempuan Kota Bima Ini

menyangkakan AR dan MA melanggar pidana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya