Dari tangan FE didapati sabu-sabu sebanyak 4,1 gram dan 11 klip plastic bening.
Ada juga uang tuna Rp 13,5 juta. FE menyebut, uang ini adalah hasil dari transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polda NTB Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Mataram
Tak cukup hanya penangkapan FE, dari pemeriksaan polisi di ponselnya ada percakapan yang menyebut asal barang.
BACA JUGA: BNNP Musnahkan Narkoba Sitaan di Bizam
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Masbagik, Lotim. Polisi pun selanjutnya bergeser ke Kabupaten Lotim, di wilayah Lendang Nangke.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News