“Orang ini ditangkap ketika tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakanya di BTN Sweta Indah,” katanya.
BACA JUGA: BNNP Musnahkan Narkoba Sitaan di Bizam
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan alat isap sabu, klip bening berisi sabu dengan berat 1,23 gram dan uang tunai Rp 3,6 juta.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dari introgasi dengan YA< polisi menangkap dua pelaku berinisial FM, 15 tahun, dan JS 48 tahun di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Alas
FM sendiri berperan mengantarkan barang ke YA. Sedangkan JS yang memasarkan barang dari YA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News