GenPI.co Ntb - Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga diamankan oleh Polres Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Modusnya dengan membuka lapak dagangan camilan di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.
Kepala Satresnarkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, IRT yang ditangkap ini berinisial Y usia 37 tahun.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dari Y didapati barang bukti paketan sabu-sabu di bawah lapis meja lapak.
Meski barang bukti yang diamankan tak banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram.
BACA JUGA: Polres Mataram Bekuk Delapan Orang Terkait Narkoba
Namun, polisi menyebut, Y sudah lama menjadi target operasi.
“Dia pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat,” katanya dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Pemkot Mataram Mengawasi Peredaran Petasan
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News