Emak-emak Jualan Camilan, Ternyata Sabu-sabu

Emak-emak Jualan Camilan, Ternyata Sabu-sabu - GenPI.co NTB
Ilustrasi sabu-sabu yang diamankan dari emak-emak yang berjualan camilan di Kota Mataram. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

GenPI.co Ntb - Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga diamankan oleh Polres Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Modusnya dengan membuka lapak dagangan camilan di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.

Kepala Satresnarkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, IRT yang ditangkap ini berinisial Y usia 37 tahun.

BACA JUGA:  Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dari Y didapati barang bukti paketan sabu-sabu di bawah lapis meja lapak.

Meski barang bukti yang diamankan tak banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram.

BACA JUGA:  Polres Mataram Bekuk Delapan Orang Terkait Narkoba

Namun, polisi menyebut, Y sudah lama menjadi target operasi.

“Dia pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat,” katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Mengawasi Peredaran Petasan

Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya