Kajati NTB Pastikan Lakukan Kasasi Atas Bebasnya Aryanto Prametu

Kajati NTB Pastikan Lakukan Kasasi Atas Bebasnya Aryanto Prametu - GenPI.co NTB
Kejati NTB akan melakukan upaya hukum lanjutan atas bebasnya terdakwa Aryanto Prametu dalam kasus bibit jagung. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding yang menyatakan terdakwa

korupsi benih jagung, yakni direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.

“Karena putusannya ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi,” katanya dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Terkait Korupsi Dana KUR, Dua Analis Kredit BNI Diperiksa

Sementara tanggapan perihal vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Husnul Fauzi, PPK Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.

Terkait itu, Sungarpin menyebut, Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sampe Sumbawa Capai Ratusan Juta

“Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusan. Apakah sudah sesuai dengan pertimbangan hukum atau belum,” ujarnya. 

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret telah mengeluarkan putusan banding terhadap mepat terdakwa korupsi Rp 27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

BACA JUGA:  Begini Langkah KPK Cegah Korupsi di Loteng

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya