Majelis hakim menyatakan, perbuatan Aryanto terbukti melanggar dakwaan primair akan tetapi tak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran administrasi.
Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan Aryanto Prametu dari tahanan.(*)
BACA JUGA: Terkait Korupsi Dana KUR, Dua Analis Kredit BNI Diperiksa
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Sampe Sumbawa Capai Ratusan Juta
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News