Pemko Mataram Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi!

Pemko Mataram Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi! - GenPI.co NTB
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Biasanya sebelum pandemi COVID-19, begitu masuk Desember permohon pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.

"Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang," katanya.

Evi berkata, untuk pengawasan sepenuhnya ada pada pimpinan dinas masing-masing sebab mereka yang lebih tahu kondisi stafnya.

"Larangan cuti akhir tahun kita kecualikan untuk ASN yang dalam kondisi darurat. Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya," katanya.

Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ANTARA/*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya