Pemko Mataram Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi!

Pemko Mataram Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi! - GenPI.co NTB
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

GenPI.co Ntb - Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Mataram dilarang mengajukan cuti pada perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan ini untuk meminimalisir pergerakan masyarakat, dari satu tempat ke tempat lain yang dapat memicu penyebaran COVID-19.

Demikian penjelasan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia, Kamis (2/12/2021).

Evi berkata saat ini Pemko Mataram sedang menyiapkan surat edaran larangan pengambilan cuti pegawai negeri sipil (PNS) di akhir tahun.

"Minggu depan, edaran larangan cuti PNS akhir tahun segera kami sebar," kata

Larangan cuti PNS akhir tahun kata Evi, untuk memastikan penegakan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

"Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas," katanya.

Kata Evi, sejauh ini memang belum ada ASN yang mengajukan cuti akhir tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya