Petani Harus Tahu, Kuota Pupuk Subsidi Terbatas

Petani Harus Tahu, Kuota Pupuk Subsidi Terbatas - GenPI.co NTB
Ketersediaan pupuk bersubsidi di daerah terbatas. Kuota yang ditetapkan sesuai dengan yang diajukan pemerintah daerah.(ANTARA)

SK alokasi di NTB ini bertambah. Pemerintah sangat aktif sehingga memberikan penambahan alokasi.

 

“Hanya saja tidak semua (petani) mendapatkannya,” katanya.

BACA JUGA:  Pupuk Langka, Ini Penjelasan Distambun

 

Untuk diketahui berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2021, harga eceran tertinggi (HET) mengalami kenaikan dari harga pupuk urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 perkilo, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)

BACA JUGA:  Kuota Pupuk Bersubsidi Kurang, Pemkab Lotim Lakukan Ini

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya