DPRD Loteng Agendakan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Loteng Agendakan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan - GenPI.co NTB
Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana. (Foto : Humas DPRD Lombok Tengah)

GenPI.co Ntb - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mulai mengagendakan rencana reposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan dari pimpinan AKD pada 28 Februari mendatang semenjak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengatakan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019, masa jabatan dari pimpinan AKD yang bersifat tetap yakni paling lama dua tahun enam bulan semenjak dilantik.

BACA JUGA:  Astaga, 1.200 Anak Loteng Putus Sekolah

"Kami sudah jadwalkan di 25 Februari untuk reposisi AKD," katanya, kepada GenPi.co NTB Jumat (18/2).

Dijelaskan, saat pelaksanaan reposisi ini, setiap fraksi mengusulkan perubahan-perubahan melalui sidang paripurna.

BACA JUGA:  Polres Loteng Dalami Kasus Akun Facebook Hanafi Ilham

Pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan AKD ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

Komposisi yang bakal diganti nantinya seperti Komisi, keanggotaan komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Bapemperda.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Tinjau Pompa Hidram untuk Masyarakat Loteng

"Jika memungkinkan, setiap keanggotaan di Banggar juga akan di reposisi, kecuali unsur pimpinan DPRD," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya