GenPI.co Ntb - Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 55/PK/PDT/2021 tanggal 23 September 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan warga atas nama Umar selaku penggugat.
Dengan mengantongi PK atas lahan hotel Pullman, lantas tidak membuat Umar besar kepala.
Umar sendiri masih menunggu itikad baik pihak ITDC untuk membayar lahan yang telah dia perjuangkan sejak 2018 lalu.
BACA JUGA: MA Kabulkan PK Umar Atas Lahan Hotel Pullman
Sayangnya, sampai saat ini uang pembayaran yang ditunggu tidak kunjung datang.
Kali ini, Umar menunjukkan sikap tegas dan meminta pihak PT ITDC selaku pengelola KEK Mandalika membayar lahannya tersebut sebelum event MotoGP.
BACA JUGA: Alhamdulillah, MotoGP Mandalika Gairahkan Pelaku Usaha Hotel
Umar mengingatkan, pihak ITDC agar lebih serius menyikapi persoalan ini.
Dikatakan Umar, jika ITDC memang serius ingin membayar lahan tersebut dia meminta agar dilakukan sesegera mungkin.
BACA JUGA: Pemilik Penginapan Menolak Ada Pergub Soal Tarif Hotel
Dia mengharapkan keseriusan ITDC menyelesaikan kesepakatan harga dengan dirinya yang dipercayakan melalui kuasa hukumnya.
“Saya selalu terbuka dengan segala kemungkinan. Kalau penawarannya wajar, saya pasti terima,” katanya, kepada GenPi.co NTB Senin (14/2/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News