Tak Jera, Residivis di Mataram Ditangkap Lagi, ini Kasusnya

Tak Jera, Residivis di Mataram Ditangkap Lagi, ini Kasusnya - GenPI.co NTB
Ilustrasi ditangkap. (Foto : Dok. JPNN.com)

Disamping barang itu, diamankan sejumlah uang tunai, pipet yang diruncingkan, ponsel serta uang tunai Rp1.490.000.

“Keduanya saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang bukti,” ujarnya.

Sebagai pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya