Tak Jera, Residivis di Mataram Ditangkap Lagi, ini Kasusnya

Tak Jera, Residivis di Mataram Ditangkap Lagi, ini Kasusnya - GenPI.co NTB
Ilustrasi ditangkap. (Foto : Dok. JPNN.com)

GenPI.co Ntb - Residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Polresta Mataram dengan kasus yang sama.

Residivis kasus narkoba itu, adalah RM pria 46 tahun warga Ampenan Mataram.

Selain RM, penangkapan kali ini polisi juga menangkap RF, pria 18 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Lingkungan Kebun Sari pada Jumat 11 Februari 2022.

"Sekitar pukul 17.00 Wita," ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Sabtu (12/2/2022).

Keduanya ditangkap hasil penyelidikan Tim Opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu.

“Langsung kami melakukan penggeledahan terhadap keduanya disaksikan petugas lingkungan dan beberapa warga setempat,” ujarnya.

Yogi menambahkan, mereka ditangkap karena ditemukan barang bukti. Saat digeledah ditemukan 8 poket berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 3,26 gram bruto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya