Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara ke Terdakwa ini, Kasus Apa?

Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara ke Terdakwa ini, Kasus Apa? - GenPI.co NTB
Ilustrasi tahanan. (ilustrasi : jpnn.com)

Mengetahui hal tersebut, Lalu Jabir dari kalangan masyarakat pemilik lahan membuat sandiwara dengan Mansyur yang ketika itu berperan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Benete.

Sandiwara keduanya berjalan dalam pertemuan yang menggambarkan Lalu Jabir naik pitam ke Mansyur.

Seolah-olah keberatan, perihal adanya kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan pasar dan terminal.

"Jadi itu pura-pura. Padahal, lahan yang dimiliki Jabir tidak terkena pembebasan lahan," ujarnya.

Dengan modus naik pitam, Lalu Jabir meminta Mansyur untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lahan miliknya.

Alhasil, pembuatan SKPT itu tanpa pengukuran sehingga dalam penerbitannya lahan milik Lalu Jabir masuk area pembebasan lahan dari pemerintah.

"Kemudian tanggal penerbitan SKPT itu dibuat mundur dari tanggal pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah, supaya seakan-akan SKPT atas nama Jabir lebih dahulu terbit dibanding pembebasan lahan," ujarnya.

Dengan terbitnya SKPT tersebut, Lalu Jabir menjual dan menghibahkan lahannya ke beberapa orang, seperti, atas nama Rafiah yang membeli lahan seluas 5 are dengan harga Rp10 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya