Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara ke Terdakwa ini, Kasus Apa?

Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara ke Terdakwa ini, Kasus Apa? - GenPI.co NTB
Ilustrasi tahanan. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Mansyur dan Lalu Jabir Zanela dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ihwan Suyadi, Senin (7/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum, juga menuntut Majelis Hakim membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa, dalam tuntutannya juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp790 juta.

Jika tidak diganti dalam jangka satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang.

"Apabila tidak juga harta benda mampu menutupi nilai ganti rugi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ucapnya.

Suyadi menyampaikan, pada 2012 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pembebasan lahan seluas 16 hektare.

Lahan yang berada di Blok Nanga Bebol tersebut, rencananya akan dibangun pasar dan terminal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya