Sementara, Kepala SKW I Lombok BKSDA NTB Lalu Muhammad Fadli mengatakan, BKSDA menerima kawasan tersebut pada 2009 dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah adanya perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi TWA, berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 598 tahun 2009.
Kemudian BKSDA, melakukan orientasi dan rekonstruksi batas.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News