"Saya siap buktikan dan berani bersumpah kalau bukan saya yang tanda tangan," ujarnya.
Mantan Kepala Desa Prabu itu juga mengungkapkan, lahan yang diklaim BKSDA itu sejak zaman dahulu merupakan tanah adat milik nenek moyang mereka.
Diakui, sekitar 70 persen lahan itu sudah memiliki SPPT, bahkan sebagian lahan sudah bersertifikat.
"Intinya, kami akan tetap menolak dan siap membuktikan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut," jelasnya.
Pihaknya mengaku terkejut, saat dilakukan pemasangan pal di lahan tersebut secara tiba-tiba.
Untuk itu, dia berharap pemerintah memfasilitasi warga untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Pak bupati, tolong lihat dan bantu kami," pintanya.
Diketahui, saat ini di lahan tersebut telah dihuni sedikitnya 300 Kepala Keluarga (KK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News