Seperti diketahui, pengerjaan proyek fisik ini berasal dari DAK 2017 senilai Rp 6,7 Miliar.
Pemenang kerjaan adalah perusahaan milik terdakwa SU. Untuk pengerjaan proyek dikendalikan oleh ES dengan nilai Rp 6,28 Miliar.
Di tengah pengerjaan muncul hambatan karena cuaca dan transportasi material menuju lokasi.
BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Ditahan Polda
Pengerjaan molor hingga addendum. Proyek selesai 29 Desember 2017, namun ditemukan bila spesifikasi dan volume pekerjaan tak sesuai dengan perencanaan kontrak.(*)
BACA JUGA: Dua Kasus Korupsi di NTB Menjadi Atensi KPK
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News