Tiga Perangkat Desa Waduruka Jadi Tersangka

Tiga Perangkat Desa Waduruka Jadi Tersangka - GenPI.co NTB
Perangkat Desa Waduruka ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota, tengah memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dana atau perekonomian negara.

BACA JUGA:  KPK Bantu Kejati NTB Tangani Kasus Korupsi

Penyidik menetapkan tiga perangkat desa sebagai tersangka.

Ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Kapolres Bima AKBP Henry Novika Chandra, saat konfrensi pers, Jum’at (28/1), inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekretaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa.

BACA JUGA:  KPK Bedah 21 Laporan BPKP Terkait Korupsi di NTB

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan perhitungan Auditor BPKP NTB,” jelas kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

BACA JUGA:  Dua Kasus Korupsi di NTB Menjadi Atensi KPK

Para tersangka sambung AKBP Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya