Mereka menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka kata kapolres, membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
“Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” sebutnya.(*)
BACA JUGA: KPK Bantu Kejati NTB Tangani Kasus Korupsi
BACA JUGA: KPK Bedah 21 Laporan BPKP Terkait Korupsi di NTB
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News