Giliran BK Dewan Udayana Dukung Pokir dan Direktif Ditelusuri

Giliran BK Dewan Udayana Dukung Pokir dan Direktif Ditelusuri - GenPI.co NTB
Ketua BK DPRD H Najamuddin Mustafa. (foto: jpnn.com)

Berikutnya lagi di ayat 3 risalah rapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.

“Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” imbuhnya.

Sesuai pasal 5 dalam Permendagri, Pokir harus disampaikan paling lambat satu pekan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

BACA JUGA:  Ruslan Minta Pokir Dibuka, Direktif Juga Dibuka

Jika pun ada yang disampaikan melewati batas waktu tersebut, maka hal tersebut diatur mekanismenya menjadi bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD pada perubahan APBD di tahun anggaran berjalan.

Lagi pula, anggota dewan kata TGH Najam bukanlah pihak yang menjalankan program Pokir tersebut. Melainkan OPD terkait.

BACA JUGA:  Dewan Lombok Tengah Kembali Senggol Ruas Jalan Pariwisata

Jika pun ada keterlibatan anggota dewan, hal tersebut hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi mengawal agar pelaksanaan program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan konstituen yang mereka wakili.

 “Dukungan kami seribu persen program Pokir ini di-tracking. Perlakuan yang sama juga harus kita lakukan untuk men-tracking seluruh dana-dana program yang bersumber dari direktif yang tersebar di seluruh OPD,” tandas TGH Najam.(*)

BACA JUGA:  Bu Ketua Dewan Lobar Respon Keluhan Kades Mambalan

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya