Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan.
"Saat itu, dia menjanjikan proyek penimbunan di Kawasan Asrama Haji," ujarnya.
Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta.
Korban yang terseret modus AN, menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.
Heru mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satreskrim Polresta Mataram.
"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram," ujarnya. (Antara/*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News