GenPI.co Ntb - Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara salah satu desa di Bima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bima Kota, tengah memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan APBDes.
Bukan hanya itu, ketiganya juga disangkakan menggarong uang rakyat dari pajak dan retribusi daerah.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, ketiga tersangka inisial RML selaku kepala desa, AY selaku sekretaris dan SFD selaku bendahara.
“Atas perbuatannya, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp552.459.737,05 sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” kata Henry dalam siaran pers yang diterima GenPI.co NTB, Jumat (28/1/2022).
Modus para tersangka, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Para tersangka, membuat pertanggung jawaban fiktif dan memalsukan pertanggung jawaban atas penggunaan uang negara.
”Dalam proses penyidikan uang negara yang diselamatkan penyidik sebesar Rp26.7 juta,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News