Tujuannya, agar desa yang belum menyelesaikan pembayaran pajak bisa segera melakukan pembayaran.
Menurut dia, DPMD selaku saksi bertanggung jawab terkait belum dilakukannya pembayaran pajak oleh desa.
DPMD juga nantinya, memberikan penekanan untuk pencairan dana pada triwulan pertama 2022 ini.
Melalui SKTM yang ada di DPMD, akan memaksa agar desa melakukan pembayaran pajak.
"Mengingat, itu syarat untuk bisa mencairkan dana," ujarnya.
Desa yang belum membayar pajak, sesuai LHP ini berkomitmen melakukan pembayaran dalam waktu dekat ini.
Dia menambahkan, nilai tunggakan pajak bervariasi. Ada Rp20 juta hingga Rp90 juta untuk satu desa.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News