Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Sopir Truk, Gegara ini

Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Sopir Truk, Gegara ini - GenPI.co NTB
Tiga sopir truk proyek di Mandalika diciduk Polisi. (Foto : Humas Polres Lombok Tengah(

"Dari hasil interogasi AM dan S, mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," ujarnya.

Setelah kedua pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia Lombok Tengah.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.

Menurut dia, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, diterapkan juga pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya