Sekda juga mengingatkan, masyarakat yang sudah mampu untuk meneruskan kepesertaan melalui BPJS mandiri.
Sedang yang tidak mampu, sebelum mendapatkan bantuan iuran dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan pemerintah desa.(Antara/*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News